Selasa, 23 Desember 2008

Orangtua Murid Ancam Boikot Jam Pelajaran

Rabu, 24 Desember 2008 | 03:25 WIB

Jakarta, Kompas - Para orangtua murid yang tergabung dalam Forum Komite Sekolah tingkat sekolah menengah pertama di DKI Jakarta mengancam akan memboikot pemberlakuan jam masuk sekolah dari pukul 07.00 menjadi 06.30 jika Pemerintah Provinsi DKI bersikeras memberlakukan kebijakan itu per 5 Januari 2009.

Keputusan pemboikotan itu akan diambil melalui mekanisme rapat pleno komite sekolah, pemangku kepentingan di setiap sekolah—di Jakarta terdapat 248 sekolah menengah pertama negeri (SMPN).

”Itulah bentuk otonomi sekolah yang absolut dan tidak bisa didikte dan diintervensi siapa pun termasuk presiden RI,” ujar Ketua Forum Komite Sekolah (FKS) SMPN DKI Jakarta Slamat Riyadi, Selasa (23/12).

Slamet menjelaskan, bentuk pemboikotan yang akan dilakukan FKS berupa pembangkangan terhadap ketentuan gubernur tersebut, antara lain, tidak akan mematuhi ketentuan yang berlaku.

”Artinya, anak masuk sekolah tidak pada pukul 06.30. Mereka akan masuk pada jam seperti biasanya, yakni pukul 07.00,” kata Slamet yang berharap peraturan gubernur ini sifatnya hanya berupa imbauan.

Ketika ditanya dampak dari pembangkangan itu akan mengakibatkan anak dikenai sanksi dari pihak sekolah, Slamet mengatakan, kepala sekolah sebagai pegawai negeri sipil (PNS) tidak bisa melakukan intervensi kepada komite sekolah. Dalam otonomi sekolah, komite yang terdiri dari para orangtua murid ini merupakan pemegangan kekuasaan tertinggi.

”Bila kepala sekolah menjatuhkan sanksi kepada anak didik, komite sekolah bisa mungusulkan agar kepala sekolah ini dicopot,” kata Slamet.

Sementara itu, Ketua DPRD DKI Jakarta Ade Surapriatna mengatakan, kebijakan mengubah jam masuk sekolah sebaiknya dibicarakan dulu dengan legislatif. ”Biasanya kebijakan gubernur yang terkait dengan kepentingan publik harus dibicarakan dengan dewan. Tapi sampai sekarang rencana itu belum dibicarakan dengan pimpinan dewan,” ujar Ade.

Sementara itu, sejumlah orangtua murid mengatakan, para siswa sudah mendapat edaran tentang pemberlakuan perubahan jam masuk sekolah. Dalam surat edaran itu disebutkan, siswa wajib masuk pukul 06.30 ketika siswa masuk tahun pelajaran baru, setelah liburan akhir semester, 5 Januari 2009. (PIN)

Sumber : kompas

Tidak ada komentar: